Tindonews.com -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menutup sementara layanan perizinan yang berusaha menarik keramaian. Langkah itu dikeluarkan untuk menghentikan penyebaran virus Corona  atau COVID-19.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang memfasilitasi kerumunan orang," kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Benni Agus Candra, Jumat, 6 Maret 2020.
Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Penyakit Virus Infeksi Corona (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.
Kegiatan yang disetujui, kata Benni, adalah yang dapat mengundang banyak orang, antara lain izin penggunaan taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Lalu ada izin untuk rapat, bedeng proyek (direksi keet), bahan dan sejenisnya.
Selain itu ada izin penggunaan taman pemakaman untuk pembuatan film. Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin penggunaan lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan serta tanda daftar tampilan temporer.
"Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini ditetapkan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," ucap Benni.
Instruksi Dinas PTSP ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Penyakit Virus Infeksi Corona (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta. [tempo.co]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya