Ponorogo - Jajaran Polres Ponorogo berhasil menangkap FA (33) alias Jabrik seorang pengedar pil doubel L atau biasa disebut pil koplo pada Jumat malam, (6/3/2020), sekira jam 21.30 wib di rumahnya desa Gontor kecamatan Mlarak.
Keberhasilan jajaraan polres Ponorogo ini tak lepas dari informasi bhabinkamtibmas desa Gontor kecamatan Mlarak yang lebih dulu menerima informasi adanya transaksi jual beli pil doubel L di desa binaannya, hingga akhirnya setelah dilakukan lidik hingga berbuah penangkapan seorang terduga pelaku dengan barang bukti sebanyak 1976 butir pil koplo.
Iptu Edy Sucipta, Kasubag humas polres Ponorogo ketika dikonfirmasi soal penangkapan seorang bernama FA warga desa Gontor Mlarak, sebagai pengedar pil doubel L, membenarkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti di rumah tahanan polres Ponorogo.
Barang bukti lain selain pil diubel L sebanyak 1976 butir, juga turut diamankan uang tunai Rp.413.000,- hasil penjualan pil dan satu buah Hp merk OPPO type A15, warna merah ditambah 100 biji plastik klip.(ny/*)
Sumber : hmsrespo
Polisi Tangkap Pengedar Pil doubel L dan Amankan 1976 Butir Pil Koplo
Admin
Tags
Kasus
You might like
Tampilkan selengkapnya

Posting Komentar